Tiga Dirut PD Pasar Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang- PD.Pasar Kota Kupang, menerapkan sistim penagihan secara online guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi pedagang yang ada di pasar tradisional.
"Penerapan tagihan retribusi berbasis online ini sudah dimulai terapkan oleh kami dari PD.Pasar bagi pedagang sejak 9 Mei 2021, namun untuk saat ini baru di pasar Oebobo dengan jumlah pedagang sebanyak 326 pedagang lapak dan pedagang kios sebanyak 126 " kata Direktur pemasaran PD.Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleni kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (28/6).
Direktur pemasaran Maxi Nomleni yang didampingi Dirut PD.Pasar, Ardi Kalelena. mengatakan, penerapan sistim online ini sesuai rencana dalam waktu dekat akan diterapkan di beberapa pasar tradisional lain yakni pasar Kasih dan pasar Oeba.
"Penerapan ini juga bagian dari peralihan sistim karcis (manual) ke sistim online dan juga sebagai upaya pencegahan Covid-19 atau hubungan kontak fisik.Selain itu juga penghematan biaya, " lanjutnya.Karena setelah melakukan perhitungan secara internal pencetakan karcis biayanya cukup besar yakni perbedaannya mencapai 60-70 persen setelah menggunakan sistim online.
Sementara itu, Dirut PD.Pasar, Ardi Kalelena mengatakan, dengan sistim transaksi pembayaran retribusi online, secara akuntabilitas keuangan semua aman karena langsung ke rekening bank sehingga tidak tercecer.
"Dengan sistim online semua lebih aman dan tidak tercecer atau dipegang oleh direktur," katanya.
Ditambahkan, penerapan sistim online yang terapkan kepada semua pedagang ini sebelumnya sudah diberikan pelatihan kepada pedagang hampir satu bulan.(mnt).